Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Pembatal ketujuh: Sihir, dan termasuk dari sihir adalah ash shorf (memalingkan seseorang dari perkara yang disukainya) dan al athfu (menjadikan seseorang mencintai…
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: حد الساحر ضربة بالسيف "Hukuman penyihir adalah dipenggal lehernya dengan pedang." (HR. Tirmidzi) Hadits tersebut menunjukkan betapa celakanya belajar sihir, santet, tenung, guna-guna, pelet,…
Allah berfirman, "Katakanlah, tidak ada di langit dan di bumi yang mengetahui hal yang ghaib kecuali Allah." (QS. An-Naml: 65) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengunjungi seseorang…
Allah berfirman, "Hanya Syaitan-Syaitanlah yang kafir (mengerjakan sihir), mereka mengajarkan sihir kepada manusia." (QS. Al-Baqarah:102) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jauhilah tujuh hal yang membinasakan (dosa besar), menyekutukan Allah…
Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “3 perkara yang membuat seseorang tidak masuk surga: pecandu khamr, pemutus silaturahmi, dan orang yang percaya dengan sihir” (HR.…
Soal: Apakah hukumnya sengaja menonton aksi sihir, meskipun tidak meyakini sihir itu sendiri? Jawab: Ini sama saja ridho terhadap kemungkaran. (Syarh Nawaqidhul Islam hal. 44-45, Syaikh Shalih Al Fauzan)