Bolehkah Sengaja Menonton Sihir, Meskipun Tidak Meyakininya?
Soal: Apakah hukumnya sengaja menonton aksi sihir, meskipun tidak meyakini sihir itu sendiri? Jawab: Ini sama saja ridho terhadap kemungkaran. (Syarh Nawaqidhul Islam hal. 44-45, Syaikh Shalih Al Fauzan)