Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Pembatal Keempat:
Barangsiapa meyakini bahwa selain petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah lebih sempurna dari petunjuk beliau, atau hukum selain hukum beliau lebih baik dari hukum beliau, seperti orang yang lebih mengutamakan hukum para thaghut atas hukum beliau, maka dia telah kafir.
Penjelasan:
Termasuk dari jenis-jenis kemurtadan adalah berhukum dengan selain hukum yang telah Allah turunkan, apabila dia meyakini bahwa ini adalah perkara yang diperbolehkan, boleh berhukum dengan syari’at ini dan boleh berhukum dengan undang-undang (buatan manusia). Dan mengatakan: “Tujuannya adalah melepaskan dari perselisihan-perselisihan dan hal ini bisa dicapai dengan undang-undang buatan manusia dan bisa pula dengan syari’at ini, maka perkaranya sama saja.”
Kita katakan:
Subhanallah, engkau menjadikan hukum thaghut sama seperti hukum Allah!! Berhukum dengan syari’at Allah adalah merupakan ibadah kepada Allah subhanahu wata’ala, tidaklah tujuannya hanya sekedar melepaskan dari perselisihan, tujuan darinya adalah beribadah dengan berhukum kepada syari’at Allah. Berhukum dengan selain syari’at Allah adalah syirik, syirik dalam ketaatan dan syirik dalam berhukum:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (Asy Syura: 21)
وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Dan jika kalian mentaati mereka, sesungguhnya kalian tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (Al-An’am: 121)
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لا إِلَهَ إِلا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah dan (mereka juga menjadikan rabb) Al-Masih bin Maryam, padahal mereka tidak diperintah melainkan agar beribadah kepada sesembahan yang satu. Tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (At Taubah: 31)
Maka Allah telah menamai yang menyamakan antara hukum Allah dengan hukum thaghut sebagai syirik. Yang dimaksud thaghut adalah seluruh hukum selain hukum Allah, sama saja apakah berupa undang-undang Perancis atau Inggris ataupun kebiasaan kabilah-kabilah, semua ini adalah thaghut, demikian pula berhukum kepada para dukun.
Adapun orang yang menyatakan bahwa keduanya adalah sama, maka dia telah kafir. Dan yang lebih berat kekafirannya dari orang tersebut adalah yang mengatakan:
“Sesungguhnya berhukum dengan hukum selain Allah adalah lebih baik daripada berhukum dengan hukum Allah.”
Orang seperti ini lebih dahsyat kekafirannya.
Dan yang mengatakan:
“Manusia pada hari ini tidak ada yang bisa membuat baik mereka melainkan peraturan-peraturan ini, adapun syari’at ini tidak bisa memperbaiki mereka, syari’at ini tidak cocok dengan zaman ini, tidak sesuai dengan saat ini, tidak ada yang bisa memperbaiki melainkan berhukum dengan undang-undang tersebut dan perjalanan dunia ini … pengadilan-pengadilan kita seperti pengadilan-pengadilan dunia, ini lebih baik dari hukum Allah.”
Maka orang ini lebih berat kekafirannya dari orang yang mengatakan:
“Sesungguhnya hukum Allah dan hukum selain-Nya sama.”
Namun apabila dia berhukum dengan selain hukum Allah karena hawa nafsunya atau kebodohan tentang apa yang Allah turunkan, dalam keadaan dia meyakini bahwa hukum Allah adalah adalah benar dan berhukum dengan hukum Allah itulah yang wajib, maka orang ini telah melakukan dosa besar dan itu adalah kufur di bawah kekafiran (yaitu kekafiran yang tidak sampai keluar (murtad) dari agama ini-ed).
(Dinukil untuk Blog Ulama Sunnah http://www.ulamasunnah.wordpress.com dari 10 Pembatal Keislaman, karya Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, penerjemah: Al-Ustadz Abu Hamzah Abdul Majid, Penerbit Cahaya Ilmu Press, Yogyakarta)
______________________
📌 Kita sama-sama peduli dengan dakwah utama dan prioritas, yaitu tauhid dan aqidah. Anda bisa ikut aktif, caranya ketika mendapatkan tulisan ini, bagikan kembali di sosial media yang Anda punya dan seterusnya sehingga dakwah tauhid tersebar.
📲 Daftar Broadcast “Indonesia Bertauhid”
Instagram : iTauhid.com/instagram
WhatsApp : iTauhid.com/whatsapp
Facebook : iTauhid.com/facebook
Telegram : iTauhid.com/telegram
Twitter : iTauhid.com/twitter
LINE : iTauhid.com/line
BBM : iTauhid.com/bbm
______________________
♻ Silakan disebarluaskan