KARAKTER JAHILIYAH : PERCAYA KEPADA JIMAT
Jimat merupakan salah satu budaya jahiliyah yang masih “terpelihara” sampai saat ini. Pada waktu itu, masyarakat jahiliyah memakai jimat untuk melindungi diri dan hewan peliharaan mereka dari penyakit, menolak takdir, menolak ‘ain (pandangan mata jahat), dan menolak bahaya-bahaya lainnya.
Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menegaskan bahwa memakai jimat termasuk dalam kesyirikan. Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
“Barang siapa menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik”.
(HR. Ahmad di dalam Al-Musnad [IV/156]. Dishahihkan oleh al-Albani di dalam Silsilah Ahadits ash-Shahihah No. 492)
Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, maka beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- bertanya,
“Apakah ini?”. Orang itu menjawab, “Penangkal sakit”. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun bersabda, “Lepaskan itu, karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu. Sebab jika kamu mati, sedangkan gelang itu masih ada pada tubuhmu, kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”.
(HR. Ahmad di dalam al-Musnad [IV/445]; Ibnu Majah No. 3531 di dalam Kitabut Thibb, Bab “Menggantungkan Tamimah”. Syu‘aib al-Arna‘uth berkata, “Sanadnya dha‘if”. Didha‘ifkan oleh al-Albani dalam Shahih wa Dha‘if Sunan Ibnu Majah No. 3531)
Para ulama kemudian memberikan perincian tentang hukum memakai jimat. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin -rahimahullah- berkata,
“Memakai jimat dan sejenisnya, apabila orang yang memakainya meyakini bahwa jimat itu berpengaruh dengan sendirinya tanpa (takdir) Allah, maka dia melakukan syirik akbar (syirik besar) dalam tauhid rububiyah, karena dia meyakini bahwa ada pencipta selain Allah ta‘ala.
Apabila pemakainya hanya meyakini jimat itu sebagai sebab, tidak dapat berpengaruh dengan sendirinya (tetap berada di bawah takdir Allah), maka dia melakukan syirik ashghar (syirik kecil). Karena dia telah meyakini sesuatu sebagai sebab, padahal bukan sebab.
Maka dia telah menyekutukan Allah dalam menentukan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah tidaklah menjadikan sesuatu itu sebagai sebab”.
(lihat al-Qaulul Mufid [1/165])
Lihatlah dalam kasus jimat ini. Seseorang meyakini bahwa jimat merupakan sarana atau sebab untuk menolak mara bahaya. Padahal, jimat tersebut bukanlah sebab yang terbukti baik secara syar‘i (dalil syariat) maupun qadari (fakta atau penelitian ilmiah).
Tentu tidak ada hubungannya antara menggantungkan jimat di pojok rumah agar aman dari pencuri atau antara menggantungkan jimat di mobil agar terhindar dari kecelakaan.
Berkaitan dengan jimat ini, penulis mempunyai pengalaman yang menyedihkan ketika sedang bertugas di sebuah klinik rumah sakit swasta. Pada waktu itu, penulis mendapatkan seorang pasien seorang anak balita yang sakit demam tinggi, batuk dan pilek. Ketika penulis memeriksa sang anak, penulis mendapatkan sebuah bungkusan kecil berbentuk segi empat dan berwarna coklat tua yang digantungkan di kaos dalam sang anak dengan menggunakan sebuah peniti.
Bungkusan tersebut pada awalnya memang tidak terlihat karena tertutup oleh jaket dan baju luar. Penulis pun bertanya kepada sang ibu, “Untuk apa bungkusan tersebut?”. Sang ibu menjawab bahwa bungkusan itu untuk membuat anaknya tidak mudah terkena penyakit dan selalu sehat. Penulis pun kaget, karena penampilan dan gaya bicara sang ibu menunjukkan bahwa dia adalah orang berpendidikan.
Penulis pun bertanya kepada sang ibu, “Apa agamanya?”. Sang ibu menjawab, “Agamanya Islam”. Setelah menuliskan resep untuk sang anak, penulis pun berusaha untuk menjelaskan tentang masalah jimat ini kepada sang ibu.
Alhamdulillah, beliau menerima penjelasan tersebut dan bejanji akan melepas jimat tersebut ketika sampai di rumah. Semoga Allah ta‘ala memberikan petunjuk kepada kita dan sang ibu tersebut kepada jalan kebenaran.
Oleh karena itu, marilah kita betul-betul memahami sebuah kaidah penting dalam masalah ini. Yaitu, seseorang yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal Allah ta‘ala tidak menjadikannya sebagai sebab, baik secara syar‘i maupun qadari, maka orang tersebut terjerumus ke dalam syirik ashghar. Kaidah ini sangatlah bermanfaat.
Dengan memahami kaidah ini, insyaallah kita dapat terhindar dari berbagai bentuk penyekutuan terhadap Allah ta‘ala.
www.muslim.or.id
______________________
📌 Kita sama-sama peduli dengan dakwah utama dan prioritas, yaitu tauhid dan aqidah. Anda bisa ikut aktif, caranya ketika mendapatkan tulisan ini, bagikan kembali di sosial media yang Anda punya dan seterusnya sehingga dakwah tauhid tersebar.
📲 Daftar Broadcast “Indonesia Bertauhid”
Twitter & FB : @indonesiatauhid
Instagram : @indonesiabertauhidofficia
BBM : D0842CB0
Line : http://bit.ly/AkunLineIB
Telegram : @indonesiatauhid
WhatsApp : 0896-3833-9444
______________________
♻ Silakan disebarluaskan