Syaikh Prof. DR. ‘Abdur Rozzaq Al Badr Hafizhahullah mengatakan,
“(الْعَفْوَ) artinya dihapuskannya dosa dan ditutupi dosa (dari pandangan manusia –pen.) sedangkan (العافية) adalah Allah memberikan keamanan bagi seorang hamba dari segala macam siksaan, rasa benci dan fitnah/cobaan, yaitu dengan Allah palingkan darinya hal tersebut dan Allah jaga diri hamba tersebut dari bala bencana dan sakit serta Allah menjaganya dari keburukan dan perbuatan dosa”.
(Fiqh Al Ad’iyah wal Adzkar hal. 31/III)