فلا يجوز للمسلم الذي عرف شيئا من العلم أن سيكت عليه وهو يرى الناس في حاجة إليه.
“Tidak boleh seorang muslim yang telah mengetahui sebagian dari ilmu (terutama tauhid) hanya berdiam diri saja padahal dia melihat masyarakatnya sangat membutuhkan ilmunya tersebut”.
I’anatul Mustafid hal. 134/I