Soal: Apakah hukumnya sengaja menonton aksi sihir, meskipun tidak meyakini sihir itu sendiri?
Jawab: Ini sama saja ridho terhadap kemungkaran.
(Syarh Nawaqidhul Islam hal. 44-45, Syaikh Shalih Al Fauzan)
Soal: Apakah hukumnya sengaja menonton aksi sihir, meskipun tidak meyakini sihir itu sendiri?
Jawab: Ini sama saja ridho terhadap kemungkaran.
(Syarh Nawaqidhul Islam hal. 44-45, Syaikh Shalih Al Fauzan)