Bolehkah Sengaja Menonton Sihir, Meskipun Tidak Meyakininya?

Soal: Apakah hukumnya sengaja menonton aksi sihir, meskipun tidak meyakini sihir itu sendiri?

Jawab: Ini sama saja ridho terhadap kemungkaran.

(Syarh Nawaqidhul Islam hal. 44-45, Syaikh Shalih Al Fauzan)

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *